Pengadilan Agama Garut
"Informasi yang tersedia :
1. Jadwal Sidang
2. ketersediaan Akat Cerai
3. ketersediaan Salinan Putusan / Salinan Penetapan
Syarat Mengambil Produk Hukum
A. Prinsipal :
1 KTP
B. Di Kuasakan
1. KTP asli Pihak dan yang di beri kuasa
2. Surat Keterangan dari desa bahwa pihak dan yang diberi kuasa untuk mengambil produk hukum adalah keluarga (orangtua , kakak kandung , adik kandung)